CIREBON- JK. Pemberitahuan kepada masyarakat luas, khususnya warga masyarakat Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, baik pribadi/individu, Instansi Swasta atau Pemerintahan wilayah Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat dan sekitanya.
Terkait dengan keanggotaan a/n Aziz Siswanda, Jabatan Kabiro Majalengka di Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus by PT Jasa Prima Media bahwa, mulai tanggal 16 Januari 2021 dinyatakan STOP PRESS (Dikeluarkan dari keanggotaan Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus by PT Jasa Prima Media) di karenakan telah melakukan pelanggaran berat terhadap Perusahaan.
Dengan dikeluarkannya keanggotaan saudara Aziz Siswanda (Stop Press) di Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus by PT Jasa Prima Media berkantor Pusat di Jalan Pilang Raya No. 147, Kedawung, Kabupaten Cirebon 45153, Jawa Barat.
Maka apabila kedepan ada warga masyarakat, secara Pribadi/Individu, Instansi Swasta, Instansi Pemerintah yang merasa dirugikan olehnya (Aziz Siswanda) dengan mengatas namakan Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus by PT Jasa Prima Media, maka sudah bukan tanggung jawab Redaksi Media Nasional Jejak Kasus by PT Jasa Prima Media.
Dan apabila kedepan saudara Aziz Siswanda masih mengatasnamakan anggota Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus By PT Jasa Prima Media, memakai baju seragam, KTA, PIN, Topi Media Nasional Jejak Kasus sehingga menyalahgunakan hak paten perusahaan, maka segera hubungi pihak yang berwajib.
STOP PRESS TANGGAL 16 Januari 2021
Pemred Jejak Kasus
TTD
Hj. Ratu Ayu Suhartini, SE., MM.
Komentar